10 Agustus 2016

Kisaran Harga Tanah di Kota Semarang

Halo semua warga kota Semarang. Sekarang Sendy ingin membahas tentang harga tanah di kota Semarang. Tentunya bagi yang anda semua yang masih bingung, terutama yang ada niatan untuk menjual properti, pastikan membaca postingan ini sampai habis.
Pertama, Sendy ingin membahas tentang kota Semarang dulu. Bagi warga kota Semarang asli tentu tidak asing dengan istilah Semarang atas dan Semarang bawah. Nah, secara garis besar kota Semarang terbagi dua. Semarang bawah yang berbatasan dengan laut sampai wilayah Tanah Putih, Jalan Pahlawan, dan Jalan Kedung Mundu. Sedangkan Semarang atas dengan batas mulai Tanah Putih, Jalan Pahlawan, dan Jalan Kedung Mundu ke arah selatan sampai wilayah Pudak Payung.
Konon, dahulu kota Semarang bawah adalah pesisir pantai dan pelabuhan berada di titik yang sekarang dikenal dengan pasar Bulu.
Kembali pada pokok bahasan yaitu harga tanah. Sebenarnya harga tanah dapat dilihat langsung dari NJOP yang tertera di surat PBB (Pajak Bumi Bangunan), namun jika anda menjual properti dengan harga yang tertera di NJOP tentunya anda akan rugi. Karena tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di lokasi tersebut. Lalu bagaimana? Tenang. Sendy sudah mengumpulkan data dari berbagai lokasi di kota Semarang. Jadi, langsung saja disimak di bawah ini.
Harga tanah tertinggi masih berada di kawasan segitiga emas kota Semarang yang meliputi Jalan Gajah Mada - Jalan Pemuda - Jalan Pandanaran yang berakhir di Simpang Lima.

Lokasi - Harga per meter persegi
1 Atmodirono Rp 20,000,000
2 Bangetayu wetan Rp 4,000,000
3 Banyumanik Rp 2,700,000 - 7,000,000
4 Barusari Rp 3,250,000
5 Bringin Rp 2,600,000
6 Bukitsari Rp 4,000,000 - 9,000,000
7 Brotojoyo Rp 2,400,000
8 Candisari Rp 3,000,000 - 12,000,000
9 Citarum Rp 2,750,000 - 9,000,000
10 Dr Cipto Rp 14,000,000 - 20,000,000
11 Gajah Rp 2,400,000 - 5,700,000
12 Gedawang Rp 1,950,000
13 Gajahmada Rp 6,000,000 - 40,000,000
14 Gemah Rp 14,000,000
15 Genuk Rp 2,000,000
16 Gunung Pati Rp 350,000 - 1,250,000
17 Greenwood Rp 2,200,000
18 Halmahera Rp 7,800,000
19 Indraprasta Rp 15,000,000
20 Jatingaleh Rp 5,000,000 - 13,000,000
21 Jangli Rp 2,000,000 - 4,000,000
22 Jrakah Rp 2,200,000
23 Jomblang Rp 37,500,000
24 Kalicari Rp 2,000,000
25 Kaligawe Rp 500,000 - 3,000,000
26 Karang rejo Rp 900,000 - 6,000,000
27 Karang ayu Rp 1,000,000.00 - 10,000,000
28 Krapyak Rp 1,700,000 - 2,200,000
29 Ketileng Rp 1,000,000 - 2,500,000
30 Lamper Rp 6,000,000 - 11,000,000
31 Majapahit Rp 3,300,000 - 16,000,000
32 Mijen Rp 1,500,000 - 2,200,000
33 Manyaran Rp 1,500,000 - 4,000,000
34 Meteseh Rp 1,200,000 - 2,300,000
35 Muktiharjo Rp 5,700,000
36 Miroto Rp 18,000,000
37 Mlatiharjo Rp 1,500,000
38 Ngesrep Rp 2,000,000
39 Ngaliyan Rp 1,800,000 - 5,000,000
40 Pamularsih Rp 4,700,000 - 12,000,000
41 Pedurungan Rp 3,000,000 - 15,000,000
42 Pemuda Rp 50,000,000 - 80,000,000
43 Pekunden Rp 6,000,000 - 45,000,000
44 Pleburan Rp 12,500,000 - 15,000,000
45 Peterongan Rp 10,000,000 - 25,000,000
46 Pudak payung Rp 500,000 - 3,500,000
47 Puri Anjasmoro Rp 1,500,000 - 3,000,000
48 Plamongan Rp 3,000,000
49 Rejosari Rp 6,800,000
50 Sampangan Rp 700,000 - 9,000,000
51 Sambiroto Rp 1,000,000 - 4,000,000
52 Simpang lima Rp 40,000,000 - 90,000,000
53 Sompok Rp 6,600,000
54 Simongan Rp 4,500,000 - 8,000,000
55 Srondol Rp 3,000,000
56 Sultan Agung Rp 20,000,000 -28,000,000
57 Tanah Mas Rp 3,000,000
58 Tembalang Rp 3,500,000 - 6,000,000
59 Tlogosari Rp 2,000,000 - 5,000,000
60 Tlaga Bodas Rp 3,000,000 - 8,000,000
61 Tugu Rp 1,000,000 - 3,000,000

Demikian informasi yang bisa Sendy sampaikan. Harga pasaran tanah di atas bisa menjadi referensi anda saat akan menjual properti. Kisaran harga tanah didasarkan pada NJOP, nilai investasi termasuk prospek kedepannya dan lokasi yang strategis yang didukung oleh sarana dan prasarana.

Terimakasih banyak sudah mampir di blog Sendy. Marketing Properti terpercaya. Dan jika anda hendak menjual properti dan membutuhkan tenaga pemasaran, jangan ragu untuk menghubungi Sendy.

Ini Harga Minimal Properti Indonesia Yang Boleh Dibeli WNA

Benar bahwa kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh Warga Negara Asing (“WNA”) ini dibatasi. Salah satunya soal harga rumah tinggal atau hunian. Batasan harga rumah yang boleh dibeli pun beragam sesuai dengan daerah masing-masing sebagaimana dirinci dalam Permen Agraria 13/2016.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Permen Agraria 13/2016:

(1) Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

(2) Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan dalam artikel Menteri Agraria: Kepemilikan Properti oleh WNA Dibatasi. Bahwa ada batasan nilai properti yang dapat dimiliki WNA. Sebagai gambaran, untuk harga properti seperti apartemen yang dapat dimiliki oleh WNA dibatasi hanya yang harganya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar saja.

Menurut Lampiran Permen Agraria 13/2016, berikut Daftar Harga Minimal Pembelian Rumah Tunggal Atau Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing:

Rumah Tinggal:

Lokasi - ≥ Harga (dalam rupiah)
  • DKI Jakarta - 10 Milyar
  • Banten - 5 Milyar
  • Jawa Barat - 5 Milyar
  • Jawa Tengah - 3 Milyar
  • Yogyakarta - 3 Milyar
  • Jawa Timur - 5 Milyar
  • Bali - 3 Milyar
  • NTB - 2 Milyar
  • Sumatera Utara - 2 Milyar
  • Kalimantan Timur - 2 Milyar
  • Sulawesi Selatan - 2 Milyar
  • Daerah lainnya - 1 Milyar


Satuan Rumah Susun/Apartemen:

Lokasi - ≥ Harga (dalam rupiah)
  • DKI Jakarta - 5 Milyar
  • Banten - 1 Milyar
  • Jawa Barat - 1 Milyar
  • Jawa Tengah - 1 Milyar
  • Yogyakarta - 1 Milyar
  • Jawa Timur - 1,5 Milyar
  • Bali - 2 Milyar
  • NTB - 1 Milyar
  • Sumatera Utara - 1 Milyar
  • Kalimantan Timur - 1 Milyar
  • Sulawesi Selatan - 1 Milyar
  • Daerah lainnya - 750 Juta



Jokowi Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah di Indonesia

Kini orang asing boleh memiliki rumah di Indonesia. Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah untuk lebih memberikan kepastian hukum atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Rabu (13/12/2016), dalam PP itu disebutkan yang dimaksud orang asing yang berkedudukan di Indonesia atau selanjutnya disebut orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. “Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini. Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika orang asing itu meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam PP ini disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud merupakan: a. Rumah tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP ini, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki orang asing diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.
Adapun rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. “Perpanjangan dan pembaruan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang orang asing itu masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015.

Diwariskan

PP No 103 Tahun 2015 ini juga menegaskan apabila orang asing atau ahli waris yang merupakan orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, rumah bakal dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas
tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2015.

Bisakah Hak Pakai Diubah Menjadi Hak Milik

Hak Pakai pada prinsipnya adalah hak atas tanah yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.

Hak Pakai ini timbul berdasarkan keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Sementara berdasarkan Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Adapun yang bisa menjadi obyek Hak Pakai berdasarkan Pasal 41 PP No. 40/1996 adalah: Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Milik.

Menyoal usia pakainya, terdapat dua jenis perpanjangan jangka waktu Hak Pakai yakni;

Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: jangka waktunya maksimal adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. (Pasal 45 PP No. 40/1996).
Hak Pakai atas Tanah Milik perorangan: jangka waktunya maksimal adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 49 PP No. 40/1996).
Kendati Hak Pakai atas Tanah Milik perorangan tidak bisa diperpanjang, namun tetap dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik atas tanah tersebut. (Pasal 49 ayat (2) PP No. 40/1996).

Prosedur peningkatan status

Hak Milik dapat diberikan atas tanah Hak Pakai yang dijadikan rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas permohonan dari yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut).

Hal ini seperti tertuang pada Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen No. 6/1998”).

Sesuai Pasal 1 ayat (2) Kepmen No. 6/1998, untuk pemberian Hak Milik tersebut, si penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat, disertai dengan lampiran sebagai berikut:
     1. Sertifikat tanah yang bersangkutan
     2. Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa;
          a) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa  bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
      b) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
   3. Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih);
    4. Bukti identitas pemohon;
  5. Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu, yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang tanah seluruhnya, meliputi luas tidak lebih dari 5000 (lima ribu) m2.

04 Agustus 2016

Tanah Di Banjar Pendem, Negara-Jembrana, Bali.

Tanah dijual di Banjar Pendem, Negara-Jembrana, Bali. Sebelah Perumahan Hardys Land.

Spesifikasi:

  • Luas tanah total: 686 m2
  • Dimensi 25m x 27m
  • Lebar pintu masuk 5 meter
  • Sertifikat Hak Milik
  • Kondisi tanah tinggi, tidak perlu uruk, tinggal diratakan saja.
  • Dijual dengan harga Rp 75juta/are atau Rp 514.800.000,00 (nego)


Contact person:
Sendy
0878 5577 7770
0857 2765 4171
2B2F9B72
www.sendy-purnama.agenproperti.com
Thank you and have a nice day