10 Agustus 2016

Ini Harga Minimal Properti Indonesia Yang Boleh Dibeli WNA

Benar bahwa kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh Warga Negara Asing (“WNA”) ini dibatasi. Salah satunya soal harga rumah tinggal atau hunian. Batasan harga rumah yang boleh dibeli pun beragam sesuai dengan daerah masing-masing sebagaimana dirinci dalam Permen Agraria 13/2016.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Permen Agraria 13/2016:

(1) Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

(2) Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan dalam artikel Menteri Agraria: Kepemilikan Properti oleh WNA Dibatasi. Bahwa ada batasan nilai properti yang dapat dimiliki WNA. Sebagai gambaran, untuk harga properti seperti apartemen yang dapat dimiliki oleh WNA dibatasi hanya yang harganya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar saja.

Menurut Lampiran Permen Agraria 13/2016, berikut Daftar Harga Minimal Pembelian Rumah Tunggal Atau Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing:

Rumah Tinggal:

Lokasi - ≥ Harga (dalam rupiah)
  • DKI Jakarta - 10 Milyar
  • Banten - 5 Milyar
  • Jawa Barat - 5 Milyar
  • Jawa Tengah - 3 Milyar
  • Yogyakarta - 3 Milyar
  • Jawa Timur - 5 Milyar
  • Bali - 3 Milyar
  • NTB - 2 Milyar
  • Sumatera Utara - 2 Milyar
  • Kalimantan Timur - 2 Milyar
  • Sulawesi Selatan - 2 Milyar
  • Daerah lainnya - 1 Milyar


Satuan Rumah Susun/Apartemen:

Lokasi - ≥ Harga (dalam rupiah)
  • DKI Jakarta - 5 Milyar
  • Banten - 1 Milyar
  • Jawa Barat - 1 Milyar
  • Jawa Tengah - 1 Milyar
  • Yogyakarta - 1 Milyar
  • Jawa Timur - 1,5 Milyar
  • Bali - 2 Milyar
  • NTB - 1 Milyar
  • Sumatera Utara - 1 Milyar
  • Kalimantan Timur - 1 Milyar
  • Sulawesi Selatan - 1 Milyar
  • Daerah lainnya - 750 Juta